Pengertian Amnesti,Banding,Kasasi,Grasi,Abolisi,Rehabilitasi,Remisi
O Amnesti (dari bahasa
Yunani, amnestia) adalah sebuah tindakan hukum yang mengembalikan status tak
bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah secara hukum sebelumnya. Amnesti
diberikan oleh badan hukum tinggi negara semisal badan eksekutif tertinggi,
badan legislatif atau badan yudikatif. Di Indonesia, amnesti
merupakan salah satu hak presiden di bidang yudikatif sebagai akibat
penerapan sistem pembagian kekuasaan.
O Banding artinya
proses menentang keputusan hukum secara resmi. Prosedur banding,
termasuk apakah seorang terdakwa memiliki hak banding, berbeda-beda di setiap
negara.
·
Di
Indonesia banding diajukan di Pengadilan Tinggi yang terletak di ibukota
provinsi. jika banding dimohonkan perkara menjadi mentah kembali. Banding
dilakukan oleh pihak yang berkepentingan (pihak yang dikalahkan oleh putusan
Pengadilan Negri).
·
Banding
untuk melengkapi bila putusan PN (pengadilan Negri) itu salah atau kurang tepat
dan menguatkan putusan PN jika putusan PN benar.
·
Tenggang
waktu banding adalah 14 hari semenjak pengumuman putusan PN.
·
Di
Amerika Serikat, sistem hukum mengenal dua jenis banding: pengadilan de
novo atau appeal on the record. Pengadilan de novo, semua
bukti dapat dikemukakan kembali, seakan-akan belum pernah diajukan. Dalam appeal
on the record, yang digunakan biasanya adalah preseden.
O Kasasi adalah
pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat
peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang
bertentangan dengan
hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung
pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14
Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
O Grasi adalah salah satu
dari lima hak Presiden Indonesia di bidang yudikatif. Grasi adalah Hak untuk memberikan
pengurangan hukuman, pengampunan, atau bahkan pembebasan hukuman sama sekali.
Sebagai contoh yaitu mereka yang pernah mendapat hukuman mati dikurangi menjadi
hukuman penjara seumur hidup.
O Abolisi Merupakan
suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum
menjatuhkan keputusan
terhadap perkara tersebut. Seorang presiden memberikan abolisi dengan
pertimbangan demi alasan umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka
tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh
keputusan pengadilan.
O Rehabilitasi merupakan
suatu tindakan Presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu
keputusan hakim yang
ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka
tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah
sama sekali. Fokus rehabilitasi ini terletak pada nilai kehormatan yang
diperoleh kembali dan hal ini tidak tergantung kepada Undang-undang tetapi pada
pandangan masyarakat sekitarnya
O Remisi adalah
pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar