Hukum Menutupi Aib pada Calon
Suami
Assalamu’alaikum wr. wb. Ustad, saya dan teman-teman sering
memperbincangkan pergaulan anak remaja sekarang, dan suat waktu keluar
pertanyaan dari teman saya, apakah seorang perempuan yang sudah tidak perawan
tetapi tidak hamil nanti ketika akan menikah harus mengatakan keadaan yang
sebenarnya kepada calon suaminya, atau malah harus menutup-nutupi aib tersebut?
Terimakasih, wassalamu’alaikum wr. wb. (Niskha /Semarang)
Jawaban
Assalamu’alaikum wr. wb
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Aib itu
adalah sesuatu yang memalukan, dan sudah semestinya ditutupi. Dalam hadits Nabi
saw yang sering kita dengar adalah, barang siapa yang menutupi aib saudaranya
sesama muslim maka akan Allah tutupi aibnya kelah pada hari kiamat.
Namun bagaimana dengan aib sendiri, seperti ketidakprawanan
seorang perempuan yang disebabkan melakukan hubungan badan dengan kekasihnya,
kemudian putus hubungan dengannya. Lalu, ada laki-laki lain yang mencintai si
perempuan tersebut dan siap menikahinya. Apakah si perempuan itu sebaiknya
menceritakan aibnya apa tidak.
Dalam kitab I’anah ath-Thalibib terdapat keterangan yang menyatakan
bahwa orang yang zina dan orang yang melakukan kemaksiatan disunnahkan untuk
menutupi perbuatannya. Alasan yang dikemukakan adalah terdapat hadits yang
menyatakan bahwa barang siapa yang melakukan suatu perbuatan yang keji maka
hendaknya ia menutupinya dengan tutup Allah swt.
وَاعْلَمْ
أَنَّهُ يُسَنُّ لِلزَّانِي وَلِكُلِّ مَنِ ارْتَكَبَ مَعْصِيِّةً أَنْ يَسْتُرَ
عَلَى نَفْسِهِ لِخَبَرِ مَنْ أَتَى مِنْ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْئًا
فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللهِ تَعَالَى
“Ketahuilah bahwa disunnahkan bagi pelaku zina dan setiap orang
melakukan kemaksiatan untuk menutupinya dirinya karena ada hadits yang menyatakan,
‘Barang siapa yang melakukan satu perbuatan keji maka hendaknya ia menutupi
dengan tutup Allah swt”. (Abu Bakr Ibn as-Sayyid Muhammad Syatha ad-Dimyathi, I’anah
ath-Thalibin, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 4, h. 147)
Bahkan menurut penulis kitab at-Tamhid yaitu Ibnu Abd al-Barr, salah seorang
ulama kenamaan dari madzhab maliki menyatakan bahwa ketika seorang muslim
melakukan perbuatan keji (fahisyah)
wajib baginya menutupi dirinya, begitu juga wajib menutupi orang lain.
Dalam pandangan Ibnu Abd al-Barr perintah untuk menutupi
perbuatan keji dipahami sebagai perintah wajib, bukan sunnah seperti pandangan
penulis kitab I’anah ath-Thalibin.
Demikian ini sebagaimana dikemukakan Muhammad bin Yusuf bin Abi al-Qasim
al-Abdari penulis kitab at-Taj wa al-Iklil li Mukhtashar
Khalil.
قَالَ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ أَصَابَ مِنْ مِثْلِ هَذِهِ
الْقَاذُورَاتِ شَيْئًا فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ قَالَ فِي
التَّمْهِيدِ : فِي هَذَا الْحَدِيثِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ السِّتْرَ وَاجِبٌ عَلَى
الْمُسْلِمِ فِي خَاصَّةِ نَفْسِهِ إذَا أَتَى فَاحِشَةً ، وَوَاجِبُ ذَلِكَ
أَيْضًا فِي غَيْرِهِ
“Rasulullah saw bersabda, ‘Barang siapa yang melakukan sesuatu
dari yang semisal perbuatan yang keji, maka hendaknya ia menutupinya dengan
tutup Allah. Dalam kitab at-Tamhid, Ibnu Abd
al-Barr berkata, bahwa dalam hadits ini terdapat petunjuk yang menunjukkan
bahwa ketika seorang muslim melakukan perbuatan yang keji wajib baginya
menutupinya, dan begitu juga menutupi orang lain” (Muhammad bin Yusuf bin Abi
al-Qasim al-Abdari, at-Taj wa al-Iklil li Mukhtashar
Khalil, Bairut-Dar al-Fikr, 1398 H, juz, 6, h. 166)
Dengan mengacu pada penjelasan di atas, maka sebaiknya si
perempuan tersebut tidak menceritakan aibnya sendiri kepada calon suaminya.
Bahkan menurut pendapat Ibnu Abd al-Barr menyatakan wajib menutupinya.
Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa menjadi
solusi yang baik atas persoalan yang ada. Setiap orang mempunyai masa lalu.
Berusahalah sebisa mungkin untuk menutupi aib kita dan orang lain, segera
bertaubat, dan perbanyak istighfar.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar